Mulai 1 Januari 2025 Usia Pensiun Pekerja Bertambah Jadi 59 Tahun

Satunusanet.com, Jakarta – Mulai Januari 2025 Pemerintah menetapkan usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun agar dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kenaikan usia pensiun 59 tahun tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.

“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip Senin (6/1).

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Dengan adanya aturan ini usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. Dari awalnya pada 2019, usia pensiun 57 tahun, lalu 2022 bertambah jadi 58 tahun dan pada 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun.
Hal ini berdampak positif bagi pekerja Indonesia, dimana memiliki kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
(Theresia Masang)
Baca Juga  BNPT: Politisasi Agama Bisa Picu Radikalisme dan Terorisme
Share :