Seoul, Satunusanet.com – Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan pada Senin (9/12) bahwa telah memberlalukan larangan bepergian ke luar negeri bagi Presiden Yoon Suk Yeol selama penyelidikan atas upaya singkatnya memberlalukan darurat meliter.
Seorang pejabat di kementerian kehakiman mengatakan dalam sidang parlemen bahwa larangan tersebut telah dikeluarkan.
Polisi mempertimbangkan untuk mencegah Yoon melarikan diri dari Korea Selatan. Saat ini Yoon sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan polisi dan Jaksa penuntut umum atas tuduhan penghianatan, pemberontakan, dan penyalahgunaan kekuasaan, dilansir dari kantor berita Yonhap, Senin (9/12).
Oposisi dari partai Demokrat menyebut penerapan darurat militer Yoon sebagai “pemberontakan ilegal atau kudeta yang tidak konstitusional.” Partai itu telah mengajukan pengaduan ke polisi terhadap sedikitnya sembilan orang, termasuk Yoon dan mantan menteri pertahanan, atas dugaan pemberontakan tersebut.
Meskipun presiden memiliki kekebalan dari tuntutan hukum saat menjabat, namun hal tersebut tidak berlaku atas tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Larangan bepergian ke luar negeri juga telah diberlakukan kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, saat jaksa negara menyelidiki keterlibatan Kim dalam kekacauan darurat militer. Sebuah divisi dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, dipimpin Kepala Jaksa Lee Chan-gyu, ditugaskan menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol dan Kim.
Selain Presiden Yoon, tiga pemimpin militer senior telah diskors secara terpisah karena diduga terlibat dalam penerapan darurat militer dan melakukan pemberontakan.
Yoon secara terbuka meminta maaf kepada rakyat atas upaya singkatnya memperlakukan darurat militer pada pekan ini.
Langkah tersebut memicu kecaman dari oposisi dan mitra internasional. Pemimpin partai oposisi utama Demokrat, Lee Jae-myung, menolak permintaan maaf Yoon, menyebutnya sebagai langkah mengecewakan dan mendesak pengunduran diri segera.
Saat mengumumkan darurat militernya pada Rabu, Yoon menyebut parlemen sebagai “sarang penjahat” yang menghambat urusan negara dan bersumpah untuk melenyapkan “pengikut Korea Utara yang tidak tahu malu dan pasukan anti-negara.”
Namun, hanya tiga jam setelah deklarasi itu, parlemen melakukan pemungutan suara untuk membatalkan keputusan tersebut dengan hasil 190-0.
(Theresia Masang)