Jakarta, satunusanet.com – Terpidana mati kasus peyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Velso dipulangkan ke negaranya melalui kebijakan tansfer of prioner setelah 14 tahun mendekam di penjara.
Mary Jane diserahkan secara langsung dari Perwkailan pemerintah RI ke perwakilan pemerintah Filipina di Bandara Internasioanal Soekarno-Hatta, Selasa (18/2) malm.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya Filipina.
“Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Pelaksakanaan hukuman Mary Jane dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di pemerintahan Indonesia dan pemerintahan FIlipinan. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa.
Meski dipulangkan ke negara asalnya, terpidana mati Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
“Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Surya menjelaskan setelah melakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukkan daftar tangkal di wilayah Indonesia.
“Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” jelasnya.
Dalam hal ini, Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Saat prosesi kepulangannya di Bandara Soekano Hatta, Tangerang, Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan akhirnya doa-doa Mary Jane dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya, saya yakin dan percaya Tuhan punya rencana indah dalam hidup saya,” kata Mary.
“Saya ingin berterima kasih pertama kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto; Bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.