Jakarta, Satunusanet.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dan kunjungan langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) sudah turun dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk UPTD PPPA Provinsi NTB, Universitas Mataram, dan Polda NTB. Hasil klarifikasi menunjukkan terdapat 10 korban perempuan dewasa dan tiga (3) anak yang menjadi sasaran pelaku. Sebanyak enam (6) korban dewasa telah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda NTB. Para korban didampingi oleh berbagai lembaga, seperti Senyum Puan, PKBI, Satgas PPKS Universitas Mataram, LPA, Sakti Peksos, dan UPTD PPA,” ujar Ratna dalam keterangan resmi,Jumat, 6 Desember 2024.
Ratna menyampaikan pelaku yang masih berstatus mahasiswa di sebuah institut agama diduga menggunakan modus operandi yang sama terhadap seluruh ko.rban. Pelaku menginap bersama korban di homestay yang sama dan melancarkan aksinya di sekitar Taman Udayana. Pelaku juga diduga menggunakan “ilmu hipnotis” untuk memperdaya korban dan mengancam mereka.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan tahanan rumah berdasarkan rekomendasi dari ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah. Penyidik Polda NTB telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri NTB untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan berencana melakukan pemeriksaan lie detector, rekonstruksi ulang, dan meminta keterangan saksi ahli. Dalam penanganan kasus ini, pendampingan psikologis dan hukum terus dilakukan oleh berbagai organisasi, termasuk PKBI, LPA, Satgas PPKS Universitas Mataram, dan Senyum Puan yang bekerja sama dengan UPTD PPPA Provinsi NTB,” kata Ratna.
Untuk memberikan dukungan kepada korban, Ratna menjelaskan pihaknya bersama UPTD PPA Provinsi NTB akan melakukan advokasi agar korban-korban lain berani melaporkan kejadian yang mereka alami. Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis akan terus diberikan kepada para korban.
Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi. Kemen PPPA juga berkomitmen untuk memfasilitasi saksi ahli yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. Upaya bersama ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129. Jangan takut melapor agar kasus dapat segera diselesaikan dan korban terlindungi,” pungkas Ratna