CIANJUR, SATUNUSANET.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta warga korban gempa Cianjur, Jawa Barat, tepatnya yang tinggal di enam desa di Kecamatan Cugenang dan Cianjur, tidak mendirikan bangunan kembali di Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Cianjur Kamis, sempat menunjukkan bentangan patahan Cugenang yang diduga memicu terjadinya gempa berkekuatan 5.6 magnitudo mengguncang Cianjur, sehingga desa yang masuk dalam patahan tersebut lima di Kecamatan Cugenang dan Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
“Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer membentang mulai dari Desa Cibeureum melintasi Desa Cijedil, Desa Mangunkerta, Desa Sukajaya yang masuk dalam Kecamatan Cugenang dan berakhir di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur,” katanya.
Tidak hanya desa atau perkampungan yang terletak lurus dengan Patahan Cugenang yang terlarang untuk kembali didirikan bangunan termasuk wilayah di sekitarnya terlarang untuk dibangun kembali pemukiman karena akan rentan ambruk ketika kembali terjadi gempa.
Sehingga pihaknya akan menyiapkan rilis untuk menunjukkan bentang patahan yang melintasi enam desa tersebut, sehingga wilayah yang nantinya masuk dalam garis merah atau patahan inti dan wilayah dengan radius 300 meter di sebelah kiri dan radius 500 meter di bagian kanan patahan.
“Tidak semua desa atau perkampungan yang masuk dalam patahan Cugenang harus dikosongkan, hanya wilayah yang bersinggungan langsung dengan Patahan Cugenang,” kata Dwikorita.
Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan tersebut, warga yang tinggal di desa rawan atau terlarang untuk kembali ditempati akan di relokasi ke sejumlah tempat yang sudah disiapkan pemerintah seperti di Kecamatan Cilaku dan Mande. (Nicolaus Martens)