Kemenkes Ungkap Cederai Diri Sendiri Perlu Ditanggung BPJS

Jakarta, satunusanet.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional – BPJS Kesehatan terus berkontribusi dalam menjamin peserta Jaminan Sosial Kesehatan yg mengalami disabilitas jiwa. Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Vensya Sitohang menekankan pemerintah perlu menanggung biaya perawatan tindakan cedersi diri sendiri dalam layanan BPJS Kesehatan.

“Saat ini tidak semua perawatan pasien disabilitas jiwa ditanggung BPJS Kesehatan, tapi kami berharap bisa ditanggung oleh asuransi secara bertahap,” ujarnya pada Kamis (6/10), dirilis dari Antara.

Vensya mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pasien penyandang disabilitas mental berhak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan untuk rehabilitasi medis dan konseling psikologis, asalkan tersedia diagnosis medis atas kondisinya.

Cedera yang disebabkan oleh diri sendiri karena masalah kesehatan mental belum ditanggung oleh asuransi meskipun mereka dapat menyebabkan bunuh diri dan kematian.

Vensya mengungkapkan laporan riset Kesehatan Dasar Tahun 2018,  menunjukkan bahwa 19 juta orang berusia di atas 15 tahun di Indonesia menderita masalah emosional dan mental dan 12 juta penduduk dari kelompok usia yang sama menderita depresi.

Laporan Kementerian Kesehatan pada tahun 2016 mengungkapkan bahwa setidaknya 1.800 orang melakukan percobaan bunuh diri setiap tahun. Sebanyak 47,7 persen pasien bunuh diri dilakukan oleh remaja dan kelompok usia produktif 10 – 39 tahun, katanya.

Selain itu, menurut data UNICEF, terjadi peningkatan percobaan bunuh diri di kalangan remaja perempuan dari 4,8 persen naik menjadi 6,2 persen pada periode 2007-2015, sedangkan pada remaja laki-laki meningkat dari 3,2 persen jadi 4 persen pada periode yang sama.

Dirinya menegaskan, mempertimbangkan kebutuhan yang mendesak untuk melindungi lebih banyak warga dari tidakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri Kementerian Kesehatan telah mengintensifkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan asuransi hingga perawatan dan pemulihan percobaan bunuh diri.

Baca Juga  Kasus Pertama Monkeypox Terkonfirmasi Asal Jakarta

“Memasukkan self-inflicted injury dalam layanan BPJS Kesehatan dianggap perlu karena perilaku seperti itu banyak dilakukan oleh penyandang disabilitas jiwa yang dapat menyebabkan kematian,” katanya.

Sejauh ini BPJS Kesehatan hanya menanggung pembiayaan untuk pemeriksaan kesehatan mental, namun percobaan bunuh diri tidak termasuk,” tambah Vensya Sitohang.

Kementerian Kesehatan akan menyusun peraturan agar perawatan bagi korban percobaan bunuh diri bisa discover don’t layanan BPJS Kesehatan.

“Diharapkan proses penyusunan tersebut selesai pada akhir tahun atau awal 2023,” pangkas Vensya.

Share :