Jakarta, satunusanet.com – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap atau vaksinasi dosis kedua.
Persyaratan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPDN di masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 25 Agustus 2022.
Mengutip dari Antara, berdasarkan butir 3b dari Surat Edaran yang diterima pada Jumat (27/8), bunyi aturan perjalanan terbaru WNA yang akan melakukan perjalanan domestik. Bagi Warga Negara Asing dengan usia 18 tahun ke atas, yang melakukan perjalanan di wilayah Indonesia telah wajib mendapatkan vaksin lengkap.
Surat Edaran tersebut juga mengatur persyaratan tambahan, yang tertuang dalam Poin 3c, bagi wisatawan domestik berusia 6-17 tahun yang kembali dari luar negeri dibebaskan dari kewajiban vaksinasi dengan menerapkan protokol kedesehatan yang ketat.
Selanjutnya, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Satgas juga menekankan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan perjalanan bagi mereka yang memalsukan surat keterangan sehat yang merupakan persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Surat Edaran terbaru ini ditandatngani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selakuKetua Satgas Penanganan CoVID-19. yang mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus dan akan tetap berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Selanjutnya akan diperbaharui sesuai dengan perkembangan terkini di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga.
Dengan terbitnya Surat Edaran yang baru, maka Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Persyaratan PPDN selama masa pandemi COVID-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.