Jakarta, satunusanet.com – kekerasan seksual kepada anak, masih kerap terjadi. Para pelaku tidak hanya berasal dari luar lingkungan, tapi tak jarang terjadi dilakukan oleh mereka yang sehari-harinya berada dekat dengan korban. Hal inilah yang menempatkan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kasus-kasus kejahatan, utamanya kejahatan seksual.
Pemerintah juga telah berupaya untuk meminimalisir kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, baik secara preventif maupun penyelesaian kasusnya secara hukum. Pendampingan juga dilakukan bagi para korban, lantaran banyak diantara anak-anak yang mengalami trauma akibat kejahatan seksual yang menimpa mereka.
Karena itu pula, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong polisi untuk segera menangkap delapan terduga pelaku kekerasan seksual di Bogor, Jawa Barat dan memprosesnya secara hukum.
“Polisi telah menerima laporan dan kasus ini pun sudah tahap penyidikan, namun belum ada penahanan terhadap terlapor,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Nahar mengatakan ayah korban telah melaporkan para terduga pelaku pada 30 Maret 2022 ke Polres Bogor.
“UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA,” kata Nahar.
Kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Desember 2021 di Kecamatan Tamansari, Bogor.
Kedelapan terduga pelaku yang merupakan teman sebaya korban melakukan kekerasan seksual di bawah pengaruh minuman keras dan korban juga dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.
Nahar menambahkan peristiwa itu telah membuat korban trauma hingga berhenti sekolah.
Kementerian PPPA mendorong masyarakat berani secepatnya melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus secara hukum dapat segera dilakukan.
“Semakin cepat kasus-kasus kekerasan terungkap, maka penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban dapat segera ditangani,” kata Nahar.