Brittney Griner Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara di Rusia

Jakarta, satunusanet.com – Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada bintang basket Amerika Serikat, Brittney Griner yang telah ditahan di Moskow sejak Februari atas tuduhan membawa minyak vape yang mengandung ganja,

Di saat pemerintahan Biden tidak dapat menengahi kesepakatan untuk membebaskan Brittney Griner. Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada Griner pada Kamis (4/7). Selain itu, menolak permintaan maaf bintang WNBA dan permohonan keringanan hukuman atas kekeliruannya karena tidak sengaja  membawa kurang dari satu gram minyak ganja ke Rusia.

Griner dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba dan penyelundupan narkoba dengan tujuan kriminal.  Pengadilam memberikan sanksi denda 1 juta rubel atau , 16.300 dolar AS (Rp250 juta), selain itu dengan hukuman maksimum 10 tahun penjara.

Dilansir dari Reuters, tak lama setelah vonis dijatuhkan Presiden Biden mengeluarkan pernyataan dukungannya dan menyebut hukuman sembilan tahun kepada Griner tidak dapat diterima dan berjanji sebisa mungkin untuk membawanya pulang.

“Saya meminta Rusia untuk segera membebaskannya sehingga Griner bisa bersama istrinya, orang yang dicintai, teman, dan rekan satu timnya,” ujar Joe Biden.

Pengacara Griner, Maria Blagovolina dan Alexander Boykov mengatakan hukuman sembilan tahun yang dijatuhkan padanya sangat  tidak masuk akal dan akan mengajukan banding.

“Pengadilan mengabaikan semua bukti pembelaan dan yang paling penting pengakuan bersalah. Ini bertentangan dengan yang ada dalam praktik hukum,” kata tim Pengacara.

Saat pembacaan putusan Griner dalam bahasa Rusia dengan bantuan  penerjemah. Griner menunjukkan sedikit emosi tampak diam dan sesekali menggelengkan kepala atau mengerucutkan bibirnya.

Dia (Griner) sangat marah, sangat stress. Dia hampir tidak dapat bicara,” ungkap Maria Blagovolia dikutip dari Antara.

Dalam pernyataan terakhirnya kepada hakim di ruang sidang, pebasket berusia 31 tahun itu meminta maaf kepada keluarganya, rekan satu timnya, dan tim lokal Rusia.

Baca Juga  Vatikan Ungkap Paus Fransiskus dengan Jelas Mengecam Invasi Rusia ke Ukraina

“Saya tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun. Saya tidak pernah bermaksud membahayakan warga Rusia. Saya tidak pernah bermaksud untuk melanggar hukum di sini. Saya membuat kesalahan ​​dan saya berharap dalam keputusan Anda, itu tidak mengakhiri hidup saya di sini,” ujar Griner.

Sebelumnya Jaksa Rusia mengatakan 0,702 gram ganja yang dibawa Griner memenuhi ambang batas jumlah yang signifkan di bawah hukum Rusia dan menuntut Griner agar dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara.

 

Share :