Jakarta, satunusanet.com – Mulai 1 Agustus 2022 pemerintah menaikkan tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp3,75 juta per tahun. Kenaikan tarif untuk kepentingan biaya konservasi nilai jasa ekosistem lingkungan di kawasan tersebut.
Dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022), Sandiaga Salahudin Uno mengatakan biaya sebesar Rp3.75 juta ini merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian dari para ahli. Nilai jasa ekosistem merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.
Selain itu, biaya ini juga sudah termasuk dengan tiket masuk kawasan TNK dan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo bagi wisatawan yang datang berkunjung. “Ini merupakan suatu keinginan bagi tugas dan tanggung jawab kita masing-masing untuk menjaga kelestarian dari apa yang dititipkan kepada kita untuk nanti jutaan dan puluhan juta tahun ke depan karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan karunia kekayaan alam yang perlu kita jaga bersama,” kata Sandiaga.
Sandiaga menilai kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan. Sandiaga juga mengungkapkan melalui biaya konservasi ini diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian alam serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kawasan Taman Nasional Komodo.
“Jadi menurut saya kita akan fokus kepada pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dan tentunya akan memberikan manfaat bukan hanya dari sisi ekonominya saja, tapi juga dari sisi pelestarian lingkungan dan segala aspek,” katanya.
Sandiaga juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Balai Taman Nasional Komodo yang selalu berupaya untuk mengkonservasi keberlangsungan lingkungan di kawasan Taman Nasional Komodo. “Ini merupakan suatu kebulatan tekad Kemenparekraf bersama Pemprov NTT, KLHK, dan Balai Taman Nasional Komodo untuk terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam solusi pengembangan pariwisata dan konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo,” ujar Sandiaga.
Pada kesempatan ini Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang Nistyantara menambahkan pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Pemprov NTT dalam melakukan kajian yang berkesimpulan bahwa penting untuk membatasi kunjungan wisatawan ke kawasan Taman Nasional Komodo, khususnya ke Pulau Komodo dan Pulau Padar menjadi sebanyak masimal 200 ribu orang pertahun agar kelestarian komodo tetap terjaga.
“Pembatasan wisatawan (bertujuan) agar komodo tetap lestari ke depannya,” kata Lukita.
Kemudian Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, Carolina Noge menjelaskan biaya konservasi yang dikenakan ke setiap pengunjung ini nantinya akan digunakan sebagai program-program konservasi, yaitu penguatan kelembagaan dengan memperbanyak kajian-kajian ilmiah dan pelatihan untuk masyarakat sekitar, pengamanan dan pengawasan di wilayah konservasi, pemberdayaan wisata alam seperti digitalisasi manajemen pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.
“Di dalam biaya konservasi tersebut sudah ada pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat yang kami bungkus bersama. Salah satunya adalah suvenir, jadi setiap pengunjung akan mendapat suvenir dari hasil kerajinan tangan masyarakat setempat. Ini akan kami dampingi dan tambah nilai ekonominya,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zet Sony Libing; Ketua Tim Ahli Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Kawasan Perairan di sekitarnya, Irman Firmansyah; dan Direktur Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Shana Fatina.