Fatwa MUI Atas Vaksin COVID-19 Besutan CanSino

Jakarta, satunusanet.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin covid-19 produksi Cansino Biologics Inc haram. Sebab, proses produksi vaksin menggunakan anggota tubuh manusia atau juz’minal insan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.  Beleid itu diteken dan ditetapkan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

“Vaksin covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena memanfaatkan sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” tulis salinan Fatwa MUI, dikutip Senin (4/7).
Fatwa yang baru dipublikasikan MUI pada 30 Juni 2022 itu mengungkapkan temuan sel ginjal embrio bayi. Pemanfaatan sel itu ditemukan saat MUI memerinci bahan vaksin. “Sel inangnya adalah HEK 293, sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia yang diperoleh dari National Research Council Canada,” bunyi fatwa tersebut.

Sel itu diperbanyak dalam media bahan nabati dan kimia. Kemudian terdapat bahan penolong dari produk mikrobial.
MUI menyebut fatwa itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Umat Islam diimbau mewaspadai pemakaian vaksin tersebut. “Setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya dan mengimbau semua pihak untuk menyerbarluaskan fatwa ini,” tulis fatwa tersebut.

Baca Juga  Jokowi Ingin Tesla Produksi Mobil Listrik dan Baterai di Indonesia
Share :