Jakarta, satunusanet.com – Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, batal melakukan penjemputan terhadap artis Nikita Mirzani dari rumahnya di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (15/06/2022), menjelaskan, penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
“Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB,” kata Shinto.
Shinto menambahkan, pada prinsipnya kegiatan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut.
“Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan,” ujar Shinto.
Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.
Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujar Shinto.
Sesuai aturan dalam hukum acara pidana, kata Shinto, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif.