Jakarta, satunusanet.com – Belakangan ini, makin marak ‘rayuan’ pinjaman online alias pinjol yang kerap menyerang lewat gadget. Trik yang dilakukan juga tak hanya rayuan, iming-iming yang ditawarkan pun, terkadang memancing keinginan hingga terbersit pikiran untuk mempertimbangan tawaran yang disampaikan.
Padahal, inilah ‘gerbang masuk’ para sebagai jurus rayuan agar korbannya tertarik. Meski diselipi dengan jaminan bahwa layanan ini aman, namun para konsumen diharapkan untuk tetap waspada.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan menghadapi makin maraknya rayuan pinjol illegal ini. Tapi yang terpenting adalah, menjaga emosi agar tidak langsung kepincut atau tertarik ‘masuk perangkap’
Kiat hadapi pinjol ilegal
Pelaku industri teknologi finansial menilai masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman online ilegal.
CEO Investree, Adrian Gunadi, menyarankan masyarakat mengecek keabsahan suatu tekfin melalui situs cekfintech.id. Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tekfin tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut.
“Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X,” kata Adrian, dalam siaran pers, Jumat (24/06/2022).
Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi tekfin tersebut.
Jika terlanjur mengalami kerugian akibat tekfin ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.
Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.
Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree. Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.