Jakarta, satunusanet.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memprediksikan adanya peningkatan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, diprediksikan angka pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar karena semua provinsi dan kabupaten/kota mengikuti Pilkada Serentak 2024,” kata dia, saat memberikan sambutan dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/05/2022).
Dengan demikian, lanjut dia, pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaran pesta demokrasi tersebut dapat dicegah melalui penyelenggaraan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN.
Selanjutnya, dia menyampaikan KASN telah memulai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 melalui kerja sama dengan Ombudsman.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman tentang peningkatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus manajemen ASN berbasis sistem merit.
Ia mengatakan, kerja sama tersebut mulai diimplementasikan, salah satunya melalui penyelenggaraan gelar wicara bertajuk “Sinergi Pengawasan Netralitas ASN” yang diadakan baik secara luring maupun daring pada hari ini.
“(Kegiatan gelar wicara ini) menjadi wujud kerja sama antara KASN dan Ombudsman dalam rangka melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku serta peningkatan netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyampaikan, aspek independensi ASN merupakan salah satu hal yang senantiasa memicu kemunculan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pengalaman menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, aspek indepedensi ASN menjadi suatu agenda yang terus memunculkan permasalahan-permasalahan yang belum dapat dituntaskan,” kata dia.
Oleh karena itu, menurut Najih, untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dibutuhkan peran serta sinergi antara Ombudsman RI, KASN, bahkan Badan Pengawas Pemilu demi mewujudkan pemilu yang netral, bebas, jujur, dan adil.